General category
Kebodohan bukan sifat yg selalu melekat pada manusia
dalam tiap kondisinya. Tetapi ada bentuk kebodohan yg melekat pada manusia
sebagai akibat dari perbuatannya sendiri yaitu kelalaiannya dalam upaya
menghilangkan kebodohan tersebut dgn cara belajar. Oleh krn itu hukum kebodohan
dalam masalah agama berubah sesuai dgn perubahan hukum kebodohan yg dapat
dimaafkan krn sebab-sebab syariat pertama adl krn sebab kesulitan utk melepaskan
diri dari kebodohan tersebut.
Kedua adl tidak adanya kelalaian mukallaf dalam
tindakannya yg muncul dari kebodohan yg dimaafkan tersebut. Jadi kebodohan
tidak dapat dijadikan alasan kecuali jika ada kesulitan dan kendala utk
menghindarinya jika kesulitan dan kendala itu hilang dan ia dapat mengetahui
hukum agama tetapi ia lali maka kebodohannya tidak dapat dimaafkan. . Syekh
Islam Ibnu Taimiyah mengatakan “Orang yg meninggalkan kewajiban dan melanggar
larangan bukan berdasarkan keyakinan dan bukan pula krn kebodohan yg dpat
dimaafkan tetapi krn kebodohan dan berpaling dari kewajibannya mencari ilmu dgn
kemampuan yg ada pada dirinya atau ia telah mendengar diwajibkannya hal ini dan
diharamkannya hal itu dan ia tidak melaksanakannya krn ia berpaling dan bukan
krn keingkarannya pada kerasulan kedua bentuk penyimpangan ini banyak terjadi
krn meninggalkan kewajiban mencari ilmu yg diperintahkan kepadanya hingga ia
meninggalkan kewajiban dan melakukan larangan tanpa mengetahui bahwa perbuatan
itu telah diwajibkan dan yg lain diharamkan atau khithab telah sampai kepadanya
dan ia tidak berusaha mengikutinya krn fanatik terhadap mazhabnya atau krn
mengikuti hawa nafsunya maka tindakan ini telah meninggalkan keyakinan yg
diwajibkan tanpa alasan syar’i.” . Ibnu al-Luham mengatakan “Jika kami
mengatakan bahwa orang bodoh dapat dimaafkan maka yg kami maksudkan dgn
pernyataan ini adl apabila ia tidak lalai dan tidak meremehkan dalam
mempelajari hukum. Sedangkan apabila ia lalai maka ia tidak dimaafkan.” {Syadzarat
adz-Dzahab juz 7 h. 31 dan Mu’jam al-Mu’allifin juz 2 h. 510. Ibnu
Qayyim Rahimahullah berbicara tentang orang-orang bodoh dari kalangan kaum
kafir yg bertaklid pada pembesar dan pemimpin mereka dalam kekafiran ia
mengatakan “Dalam kondisi ini perlu ada penjelasan yg memadai yg dapat
menghilangkan praduga macam-macam yaitu perbedaan antara mukallid yg
memungkinkan baginya utk mengetahui kebenaran dan ia berpaling darinya dgn
mukallid yg tidak memungkinkan baginya utk mengetahui kebenaran itu. Kedua
bentuk taklid ini ada dalam realitanya maka seorang mukallid yg memungkinkan
baginya mengetahui kebenaran tetapi ia berpaling dan melalaikannya maka ia
tidak dimaafkan di hadapan Allah..” . Bentuk kebodohan ini adl kebodohan yg
terjadi akibat berpaling dari dan menghindari ilmu. Kebodohan bentuk ini
merupakan kebodohan yg dapat dihindari dan dihilangkan; krn mukallaf yg tetap
dalam kebodohan ini adl pilihannya dan keberadaannya yg tanpa ilmu merupakan
kehendaknya. Maka seseorang yg bodoh yg tidak mengetahui hukum agama karana ia
berpaling dari ilmu yg memungkinkan baginya utk memperolehnya sama dgn orang yg
ingkar yg melihat kebenaran tetapi ia tidak melaksanakannya. Berdasarkan
analisis terhadap pendapat beberapa ulama dapat dilihat bahwa sebagian mereka
berpendapat bahwa kebodohan yg dapat dihindari oleh mukallaf tidak dapat
dijadikan alasan baik krn kelalaian si mukallaf sendiri dalam mencari ilmu dan
ia lbh memilih tetap dalam kebodohan tersebut maupun krn kebodohan tersebut
berkaitan dgn masalah-masalah yg hukumnya telah diketahui secara jelas dan umum
di kalangan masyarakat. Imam Suyuthi Rahimahullah berkata “Setiap orang yg
tidak mengetahui mengenai sesuatu yg telah diharamkan dan diketahui oleh
mayoritas masyarakat ia tidak dimaafkan kecuali orang tersebut baru mengenal
Islam atau hidup di daerah terpencil yg sulit mengetahui hal tersebut.” . Imam
al-Muqarri Rahimahullah mengatakan “Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan
kepada para ulama utk menjelaskan hukum-hukum . Maka tidaklah diterima
kebodohan seseorang yg memungkinka baginya utk mempelajarinya.” . Imam Ibnu
Rajab mengatakan “Jika seseorang yg hidup di negara Islam dalam lingkungan kaum
muslimin berbuat zina dan ia mengaku tidak mengetahui bahwa zina telah
diharamkan perkataannya tidak dapat diterima sebab kenyataannya ia telah
mendustainya meskipun pada dasarnya ia tidak mengethui hl itu.” . Maksud dari
perkataan Ibnu Rajab adl bahwa hukum zina telah dikenal dan tersiar di negara
Islam sehingga meskipun seseorang berbuat zina mengaku dirinya tidak mengetahui
hukum zina maka ketidaktahuannya tidak dapat diterima krn kelalaiannya dalam
upaya mengetahui hukum-hukum Islam yg merupakan ilmu agama yg sudah semestinya
diketahui dan dikenal secara umum. Demikian juga krn kebodohannya tersebut
bukan sesuatu yg sulit dihindari sehingga tidak dapat dijadikan alasan bagi
orang yg meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan yg telah diharamkan yg
merupakan hukum agama yg sudah seharusnya diketahui dan telah dikenal secara
umum kecuali orang tersebut baru mengenal Islam atau hidup di daerah terpencil
yg jauh dari perkembangan ilmu sehingga hukum-hukum seperti ini kurang jelas
baginya. Kesimpulan yg dapat diambil dari penjelasan ini adl bahwa kebodohan yg
dapat dihindari oleh mukallaf dgn melihat tidak adanya kesulitan utk melepaskan
diri darinya menurut kebiasaan mengingat tidak adanya sebab-sebab kesulitan
tersebut juga dgn melihat kemungkinan mukallaf utk memperoleh ilmu.. maka
kebodohan tersebut tidak dapat dijadikan alasan dan krn itu pula mukallaf akan
menerima segala akibat sesuai dgn perbuatannya.. Allahu a’lam. Sumber Al-Jahl
bi Masail al-I’tiqad wa Hukmuhu Abdurrzzaq bin Thahir bn Ahmad Ma’asy
Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar