agamaku


General category
Kebodohan bukan sifat yg selalu melekat pada manusia dalam tiap kondisinya. Tetapi ada bentuk kebodohan yg melekat pada manusia sebagai akibat dari perbuatannya sendiri yaitu kelalaiannya dalam upaya menghilangkan kebodohan tersebut dgn cara belajar. Oleh krn itu hukum kebodohan dalam masalah agama berubah sesuai dgn perubahan hukum kebodohan yg dapat dimaafkan krn sebab-sebab syariat pertama adl krn sebab kesulitan utk melepaskan diri dari kebodohan tersebut.
Kedua adl tidak adanya kelalaian mukallaf dalam tindakannya yg muncul dari kebodohan yg dimaafkan tersebut. Jadi kebodohan tidak dapat dijadikan alasan kecuali jika ada kesulitan dan kendala utk menghindarinya jika kesulitan dan kendala itu hilang dan ia dapat mengetahui hukum agama tetapi ia lali maka kebodohannya tidak dapat dimaafkan. . Syekh Islam Ibnu Taimiyah mengatakan “Orang yg meninggalkan kewajiban dan melanggar larangan bukan berdasarkan keyakinan dan bukan pula krn kebodohan yg dpat dimaafkan tetapi krn kebodohan dan berpaling dari kewajibannya mencari ilmu dgn kemampuan yg ada pada dirinya atau ia telah mendengar diwajibkannya hal ini dan diharamkannya hal itu dan ia tidak melaksanakannya krn ia berpaling dan bukan krn keingkarannya pada kerasulan kedua bentuk penyimpangan ini banyak terjadi krn meninggalkan kewajiban mencari ilmu yg diperintahkan kepadanya hingga ia meninggalkan kewajiban dan melakukan larangan tanpa mengetahui bahwa perbuatan itu telah diwajibkan dan yg lain diharamkan atau khithab telah sampai kepadanya dan ia tidak berusaha mengikutinya krn fanatik terhadap mazhabnya atau krn mengikuti hawa nafsunya maka tindakan ini telah meninggalkan keyakinan yg diwajibkan tanpa alasan syar’i.” . Ibnu al-Luham mengatakan “Jika kami mengatakan bahwa orang bodoh dapat dimaafkan maka yg kami maksudkan dgn pernyataan ini adl apabila ia tidak lalai dan tidak meremehkan dalam mempelajari hukum. Sedangkan apabila ia lalai maka ia tidak dimaafkan.” {Syadzarat adz-Dzahab juz 7 h. 31 dan Mu’jam al-Mu’allifin juz 2 h. 510. Ibnu Qayyim Rahimahullah berbicara tentang orang-orang bodoh dari kalangan kaum kafir yg bertaklid pada pembesar dan pemimpin mereka dalam kekafiran ia mengatakan “Dalam kondisi ini perlu ada penjelasan yg memadai yg dapat menghilangkan praduga macam-macam yaitu perbedaan antara mukallid yg memungkinkan baginya utk mengetahui kebenaran dan ia berpaling darinya dgn mukallid yg tidak memungkinkan baginya utk mengetahui kebenaran itu. Kedua bentuk taklid ini ada dalam realitanya maka seorang mukallid yg memungkinkan baginya mengetahui kebenaran tetapi ia berpaling dan melalaikannya maka ia tidak dimaafkan di hadapan Allah..” . Bentuk kebodohan ini adl kebodohan yg terjadi akibat berpaling dari dan menghindari ilmu. Kebodohan bentuk ini merupakan kebodohan yg dapat dihindari dan dihilangkan; krn mukallaf yg tetap dalam kebodohan ini adl pilihannya dan keberadaannya yg tanpa ilmu merupakan kehendaknya. Maka seseorang yg bodoh yg tidak mengetahui hukum agama karana ia berpaling dari ilmu yg memungkinkan baginya utk memperolehnya sama dgn orang yg ingkar yg melihat kebenaran tetapi ia tidak melaksanakannya. Berdasarkan analisis terhadap pendapat beberapa ulama dapat dilihat bahwa sebagian mereka berpendapat bahwa kebodohan yg dapat dihindari oleh mukallaf tidak dapat dijadikan alasan baik krn kelalaian si mukallaf sendiri dalam mencari ilmu dan ia lbh memilih tetap dalam kebodohan tersebut maupun krn kebodohan tersebut berkaitan dgn masalah-masalah yg hukumnya telah diketahui secara jelas dan umum di kalangan masyarakat. Imam Suyuthi Rahimahullah berkata “Setiap orang yg tidak mengetahui mengenai sesuatu yg telah diharamkan dan diketahui oleh mayoritas masyarakat ia tidak dimaafkan kecuali orang tersebut baru mengenal Islam atau hidup di daerah terpencil yg sulit mengetahui hal tersebut.” . Imam al-Muqarri Rahimahullah mengatakan “Allah Azza wa Jalla telah memerintahkan kepada para ulama utk menjelaskan hukum-hukum . Maka tidaklah diterima kebodohan seseorang yg memungkinka baginya utk mempelajarinya.” . Imam Ibnu Rajab mengatakan “Jika seseorang yg hidup di negara Islam dalam lingkungan kaum muslimin berbuat zina dan ia mengaku tidak mengetahui bahwa zina telah diharamkan perkataannya tidak dapat diterima sebab kenyataannya ia telah mendustainya meskipun pada dasarnya ia tidak mengethui hl itu.” . Maksud dari perkataan Ibnu Rajab adl bahwa hukum zina telah dikenal dan tersiar di negara Islam sehingga meskipun seseorang berbuat zina mengaku dirinya tidak mengetahui hukum zina maka ketidaktahuannya tidak dapat diterima krn kelalaiannya dalam upaya mengetahui hukum-hukum Islam yg merupakan ilmu agama yg sudah semestinya diketahui dan dikenal secara umum. Demikian juga krn kebodohannya tersebut bukan sesuatu yg sulit dihindari sehingga tidak dapat dijadikan alasan bagi orang yg meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan yg telah diharamkan yg merupakan hukum agama yg sudah seharusnya diketahui dan telah dikenal secara umum kecuali orang tersebut baru mengenal Islam atau hidup di daerah terpencil yg jauh dari perkembangan ilmu sehingga hukum-hukum seperti ini kurang jelas baginya. Kesimpulan yg dapat diambil dari penjelasan ini adl bahwa kebodohan yg dapat dihindari oleh mukallaf dgn melihat tidak adanya kesulitan utk melepaskan diri darinya menurut kebiasaan mengingat tidak adanya sebab-sebab kesulitan tersebut juga dgn melihat kemungkinan mukallaf utk memperoleh ilmu.. maka kebodohan tersebut tidak dapat dijadikan alasan dan krn itu pula mukallaf akan menerima segala akibat sesuai dgn perbuatannya.. Allahu a’lam. Sumber Al-Jahl bi Masail al-I’tiqad wa Hukmuhu Abdurrzzaq bin Thahir bn Ahmad Ma’asy Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar